Posted by DKT ROHANI on Friday, November 30, 2018
Ghibah atau sering kita sebut menggosip
adalah perbuatan menggunjing atau menceritakan keburukan orang lain yang
bisa dilakukan dalam bentuk ucapan, tulisan, isyarat, bahkan kedipan
mata. Salah satu cara memelihara hati dan
cara memelihara akal dalam islam adalah
dengan tidak melakukan ghibah karena melakukan ghibah sudah jelas
diharamkan, lalu bagaimana hukumnya jika mendengarkan ghibah? Simak
penjelasan dalamislam.com berikut ini.
Sebagai seorang mukmin, hendaklah kita menjauhkan diri dari perbuatan
atau perkara yang tidak ada manfaatnya untuk dunia dan juga akhirat,
atau bahkan dapat menjerumuskan diri dalam perbuatan dosa karena semua
perbuatan kelak pasti akan dipertanggungjawabkan. Sebagaimana Allah SWT
berfirman:
“Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak
mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu semua
akan ditanyai (dimintai pertanggungjawaban).” [QS. Al-Isra’: 36
]
Oleh karena itu, sebaiknya sebagai seorang mukmin kita menghindari
melakukan maupun mendengarkan ghibah, karena sesungguhnya ghibah
merupakan perbuatan yang sia-sia dan dapat menjerumuskan kita. Hal ini
juga diperkuat dalam dalil berikut ini:
وَ إِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا
عَنْهُ وَ قَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَ لَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلاَمٌ
عَلَيْكُمْ لاَ نَبْتَغى الجَاهِلَينَ
“Dan apabila mereka mendengar perkata’an yang tidak bermanfa’at,
mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal
kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak
ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” [QS Al-Qoshosh (28): 55].
Sebagaimana disebutkan pula dalam QS. Al-Mukminun ayat 3:
وَ الَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkata’an) yang tiada berguna.” [QS Al-Mukminun (23): 3].
Segala yang kita lakukan dalam hal perbuatan dan ucapan baik atau
buruk di dunia ini tentu Allah SWT mengetahuinya, sebagaimana Allah SWT
berfirman:
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”. [QS.Qaf : 18]
Ghibah termasuk perbuatan yang sangat buruk, sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi rahimahullah sebagai berikut:
“Ketahuilah, bahwasanya ghibah adalah seburuk-buruknya hal yang
buruk, dan ghibah merupakan keburukan yang paling tersebar pada
manusia, sehingga tidak ada yang selamat dari ghibah ini kecuali hanya
segelintir manusia” (Tuhfatul Ahwadzi, 63)
Selain itu Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar juga mengatakan bahwa:
”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi
orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya
dan menyetujuinya.”
Sehingga, haram hukumnya bagi umat muslim yang melakukan,
mendengarkan, maupun menyetujui ghibah tersebut. Wajib bagi siapa saja
melarang seseorang yang mulai mengghibah tetapi jika takut kepada orang
tersebut maka dia wajib meninggalkan majelis tempat ghibah itu apabila
memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan
tempat tersebut, maka wajib baginya mengingkari ghibah tersebut dengan
hatinya.
Apabila mampu mengingkari dengan lisan maka wajib baginya memotong
pembicaraan ghibah tersebut dengan topik lainnya. Jika tidak dilakukan
maka sama saja dengan berbuat maksiat atau dosa. Seperti halnya, ketika
lisannya berkata “diamlah” tetapi hatinya masih ingin terus melanjutkan
ghibah tersebut, maka ia pun berdosa. Oleh karena itu, harus benar-benar
membenci atau mengingkari ghibah dengan hati.
Terkadang di keadaan yang sesungguhnya, kita menjumpai majelis yang
terdapat pembicaraan ghibah dan tidak mampu mengingkari dan juga tidak
mungkin meninggalkannya. Hal yang bisa dilakukan ketika keadaan seperti
ini adalah dengan cara berdzikir kepada Allah SWT dalam hati dan juga
lisannya yang juga akan mendapat pahala seperti
pahala berdzikir di bulan ramadhan.
Atau bisa juga memikirkan hal lain untuk melepaskan diri agar tidak
mendengarkan ghibah tersebut. Haram bagi siapa saja istima’ atau
mendengarkan dan isgho’ atau mendengarkan dengan seksama pembicaraan
ghibah yang ada di majelis tersebut.