Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al
Misbah, zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui
pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan
mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya.
Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Mari kita bahas satu per satu, sebagai berikut:
Jenis dan macam zakat
Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut:
1. Zakat perdagangan
Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang
wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok
barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin
kembali. Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang
tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu
setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul,
maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%.
Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut:
(Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
2. Zakat pertanian
Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan
makanan pokok juga ada hitungan zakat. Ketentuannya sebagai berikut:
- Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah.
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
- Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5%
Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.
3. Zakat hewan ternak
Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut:
Zakat hewan ternak unta
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia
2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan
seterusnya.
Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.
4. Zakat emas dan perak
Bila kamu saat ini memiliki simpanan emas dan perak, jangan lupa
membayarkan zakat untuk emas dan perak. Ketentuannya sebagai berikut:
Emas
- Mencapai haul satu tahun
- Mencapai nishab 85 gram emas murni
- Besar zakat 2,5%
Cara menghitung zakat emas:
- Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya
setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x
2,5%.
- Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka
hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai
dikalikan harga emas dikalikan 2,5%.
Perak
- Mencapai haul setahun
- Mencapai nishab 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
Cara menghitung zakat perak:
- Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya
hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x
harga perak x 2,5 %
- Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungan
- Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
5. Zakat profesi/Penghasilan
Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan
kamu, makanya disebut juga dengan zakat penghasilan. Ini adalah zakat
yang harus dikeluarkan apabila pendapatan kamu telah mencapai nishab
atau ukuran tertentu. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520
kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.
Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
*Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak,
orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan
diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran
perbulan.
6. Zakat investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil
investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat
investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak
dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5%untuk penghasilan kotor
dan 10% untuk penghasilan bersih.
7. Zakat tabungan
Setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu
tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar
2,5%.
8. Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun
atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya
maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
9. Zakat fitrah
Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh
setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan
pangan, setahun sekali.
Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras
atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari. Zakat ini dibayarkan
sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. kamu yang menjadi kepala keluarga
dan menafkahi banyak orang, berkewajiban pula mengeluarkan zakat fitrah
tanggungan seperti anak, istri, orangtua, dan sebagainya.
Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?
Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak utang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Zakat dan amal dalam perencanaan keuangan
Perihal pembayaran zakat, sangat disarankan bila kamu menyicil
pembayaran sehingga tidak perlu merasa kewalahan ketika semua kewajiban
zakat jatuh tempo. Memang, ada beberapa ketentuan penghitungan zakat
yang menunggu haul satu tahun. Banyak kalangan memilih bulan Ramadan
sebagai saatnya membayar (hitungan satu tahunnya dihitung setiap Ramadan
atau Lebaran).
Namun, untuk jenis-jenis zakat yang tidak memerlukan haul hingga
setahun seperti zakat penghasilan atau profesi, lebih baik kamu
anggarkan setiap mendapatkan penghasilan. Jadi, setiap mendapatkan
penghasilan seperti gaji rutin, langsung saja bayarkan zakat sebesar
2,5%.
Berapa porsi ideal anggaran amal? Memang tidak ada ukuran baku.
Namun, akan lebih baik bila semakin banyak kebaikan yang kamu bagi
berupa harta kepada mereka yang membutuhkan. Misalnya, anggarkan sebesar
5% dari total penghasilan di mana sebesar 2,5% sebagai zakat profesi
dan sisanya sebagai infak atau sedekah.
Pilih juga saluran distribusi zakat yang tepat. Kamu bisa memakai
layanan lembaga-lembaga zakat resmi yang banyak tersedia di Indonesia
bila mengejar kepraktisan. Akan tetapi bila kamu ingin memberi makna
lebih pada ritual berbagi, kamu bisa membagi sendiri zakat kamu pada
mereka yang membutuhkan sekaligus untuk memperluas silaturahmi.