Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis,
menjadi topik yang akan kita bahas kali ini. Fenomene pengemis atau
peminta minta kini menjadi slah satu masalah sosial yang tumbuh terutama
di wilayah perkotaan. Alasannya tidak lain adalah demi menopang hidup
dengan mengandalkan belas kasihan orang lain. Bahkan mengemis menjadi
salah satu pekerjaan yang dilakukan masyarakat terutama saat bulan
ramdahan tiba.
Pengemis pada dasarnya adalah mereka yang memang benar benar tidak
mampu mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain. Namun saat
ini justru yang kita temui adalah mereka yang nota bene masih gagah dan
bisa bekerja namun lebih memilih mengemis dan mengandalkan bantuan orang
lain sebgaimana
hukum menggalang dana dalam islam . Pada dasarnya memberi uang kepda pengemis merupakan bentuk dari sedekah, sebagaimana Wahbah az-Zuhaili berkata,
“Sedekah tathawwu (sedekah sunah/bukan zakat) dianjurkan
(mustahab) dalam segala waktu, dan hukumnya sunah berdasarkan Alquran
dan As-Sunah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى
تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى
لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا
“
Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua
suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya
kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476).
Malihat fenomena ini, pihak pemberi sedekah tidak bisa disalahkan,
sebab tujuan dan niatan mereka adalah sudah baik. Yakni menyedekahkan
sebagian hartanya seperti pada h
ukum tanam benag dalam islam . Namun, bagaimanakah islam memandang fenomena ini, berikut akan diuraikan mengenai Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis.
Memberikah sebagian rezeki atau berbagi kepada sesama yang sangat
membutuhkan merupakan anjuran dan ajaran agama islam. Bahkan Allah
menjanjikan balasan yang laur biasa bagi mereka yang mau mensedekahkan
hartanya dn membantu orang lain, Dalil As-Sunah misalnya sabda Nabi SAW,
“Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya
makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang
haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang
amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang
yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau
(khudhr al-jannah).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).
Firman Allah SWT :
مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا
حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ
وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
Artinya
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,
pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah
akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang
banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqarah : 245).
Kedua dalil diatas, menegaskan bahwa bersedekah atau memberi dalam
hal ini memberikan uang atau sedekah kepada pengemis yang benar benar
membutuhkan dapat menjadi sebuah ladang padahal yang berlimpah. Dengan
demikian maka Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis yang membutuhkan
merupkan sunnah hukumnya. Namun , hukum asal sunah ini bisa berubah
bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib sebgaimana
dalam
Cara Menghindari Pelet Menurut Islam.
Contonhnya jika ada pengemis dalam kondisi darurat (
mudhthar),
yakni kondisi ia sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun,
sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi
kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390).
Dalam kondisi seperti ini, sedekah hukumnya diwajibkan . Sebab jika tak
ada cara lain untuk menolongnya kecuali dengan bersedekah, maka sedekah
menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih :
“Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu
kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib
pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).
Namun, sebagai catatn bahwa sebuah sedekah juga dapat menjadi haram
hukumnya, dengan catatan jika diketahui pengemis itu akan menggunakan
sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa
Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau
minum khamr, atau melakukan tindakan dosa lainnya . Hukum sedekah dalam
kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (
wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan, “Al-Wasilah ila al-haram haram.
” (
Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausuah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, 12/200).
Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis
itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya
bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan
meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW,
“
Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan: orang
fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi), orang yang terlilit utang
(dzi ghurm mufzhi), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm
muuji).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).